SMA Negeri 2 Kuningan berdiri sejak tanggal 1 Juli 1982 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 0298/O/ 1982 tanggal 9 Oktober 1982 secara resmi dianggap sebagai penunggalan dari SMA Negeri Kuningan.
Langkah awal berdirinya SMA Negeri 2 Kuningan adalah merupakan gagasan dan usulan Kepala SMA Negeri 2 Kuningan pada waktu itu, yaitu Drs. Subandhi yang memandang perlu menambah SMA Negeri di Ibu Kota Kabupaten Kuningan mengingat dengan hanya satu SMA Negeri sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kuningan saat itu untuk menyekolahkan anaknya di SMA.
Akhirnya atas usulan Kepala SMA Negeri Kuningan melalui Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat, terbitlah Surat Keputusan Mendikbud tersebut di atas yang secara administratif menyebutkan penunggalan SMA Negeri 2 Kuningan dari Fillial SMA Negeri 2 Kuningan. Padahal secara nyata, sebelumnya tidak ada SMA Negeri 2 Kuningan Fillial SMA Negeri 2 Kuningan. Maka berdasarkan SK Mendikbud Nomor : 0298 tersebut mulai tahun pelajaran 1982/1983 dikembangkan yang tadinya SMA Negeri Kuningan yang berlokasi di dua tempat menjadi dua SMA yaitu SMA Negeri 1 Kuningan yang berlokasi di Jalan Siliwangi no. 55 Kuningan, dan SMA Negeri 2 Kuningan yang berlokasi di Jalan Aruji Kartawinata no. 16 Kuningan dan secara adil segalanya dibagi dua mulai dari Siswa, Guru, Pegawai Tata Usaha dsb.
Dengan demikian berdasarkan SK Mendikbud nomor : 0298/O/1982 tanggal 9 Oktober 1982, resmilah SMA Negeri 2 Kuningan yang berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juli 1982.
Setelah berjalan selama 15 tahun dengan nama SMA Negeri 2 Kuningan, maka berdasarkan SK Mendikbud RI nomor : 035/O/1997 tanggal 7 Maret 1997 tentang perubahan nomenklatur SMA menjadi SMU, maka terhitung mulai tanggal 5 Juni 1997 berubahlah nama SMA Negeri 2 Kuningan menjadi SMU Negeri 2 Kuningan. Kemudian dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan Nomor : 421/116-Disdik/2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang penyesuaian tata nama SLTP dan SMU, terhitung mulai tanggal 14 Januari 2004 disesuaikanlah, tata nama SMU Negeri 2 Kuningan menjadi SMA Negeri 2 Kuningan.Langkah awal berdirinya SMA Negeri 2 Kuningan adalah merupakan gagasan dan usulan Kepala SMA Negeri 2 Kuningan pada waktu itu, yaitu Drs. Subandhi yang memandang perlu menambah SMA Negeri di Ibu Kota Kabupaten Kuningan mengingat dengan hanya satu SMA Negeri sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kuningan saat itu untuk menyekolahkan anaknya di SMA.
Akhirnya atas usulan Kepala SMA Negeri Kuningan melalui Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat, terbitlah Surat Keputusan Mendikbud tersebut di atas yang secara administratif menyebutkan penunggalan SMA Negeri 2 Kuningan dari Fillial SMA Negeri 2 Kuningan. Padahal secara nyata, sebelumnya tidak ada SMA Negeri 2 Kuningan Fillial SMA Negeri 2 Kuningan. Maka berdasarkan SK Mendikbud Nomor : 0298 tersebut mulai tahun pelajaran 1982/1983 dikembangkan yang tadinya SMA Negeri Kuningan yang berlokasi di dua tempat menjadi dua SMA yaitu SMA Negeri 1 Kuningan yang berlokasi di Jalan Siliwangi no. 55 Kuningan, dan SMA Negeri 2 Kuningan yang berlokasi di Jalan Aruji Kartawinata no. 16 Kuningan dan secara adil segalanya dibagi dua mulai dari Siswa, Guru, Pegawai Tata Usaha dsb.
Dengan demikian berdasarkan SK Mendikbud nomor : 0298/O/1982 tanggal 9 Oktober 1982, resmilah SMA Negeri 2 Kuningan yang berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juli 1982.